Penyidik Bantah Intimidasi Mun'im Idris | Perkembangan Sidang Antasari Azhar

Penyidik Bantah Intimidasi Mun'im Idris | Perkembangan Sidang Antasari Azhar. Penyidik kasus pembunuhan mantan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen membantah telah mengintimidasi ahli forensik RSCM Abdul Mu'nim Idris.

Penyidik yang enggan disebutkan namanya ini menjelaskan bahwa anggota Puslabfor yang menghubungi Mun'im bukan meminta untuk menghapuskan luka diameter 9 milimeter, melainkan bertanya kepada Mun'im soal penyebutan jenis senjata dari peluru yang menembus kepala Nasrudin.

"Itu ada, tapi dari labfor bukan dari kita (penyidik Polda Metro)," ucap penyidik yang enggan disebutkan namanya, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/9/2011).

Dalam laporan visum et repertum yang ditulis Munim dalam keterangan visum nomor 1030/SK.11/03/2-2009 tertanggal 30 Maret 2009 dituliskan:

Diameter kedua anak peluru tersebut 9 (sembilan) milimeter dengan ulir ke kanan; hal mana sesuai dengan peluru yang ditembakan dari senjata api kaliber 0.38 tipe S & W.

Saat itu petugas Labfor mempertanyakan kenapa Mun'im dari mana bisa menyimpulkan peluru tersebut berasal dari senjata api kaliber 38 mm jenis S &W padahal saat itu senjatanya belum ditemukan.

"Loh dok, bagaimana bisa menyimpulkan kaliber 38 mm jenis S &W, ini kan belum ditemukan senjatanya? Apa dokter tidak melebihi kewenangannya, padahal untuk menentukan kaliber itu ada alatnya sendiri," ungkap penyidik menirukan pembicaraan saat itu.

Dia menambahkan, saat ditanyakan hal tersebut Mun'im menjawab jika hal itu merupakan kewenangannya.

"Tidak bisa itu tetap kewenangan saya, apapun itu bentuknya, masih kewenangan dokter forensik, ini termasuk penyebab kematian" kata penyidik menirukan perkataan Mun'im.

Kemudian, petugas labfor pun kembali bertanya. "Memangnya dokter Mun'im tahu tentang jenis senjata?" ucapnya.

"Saya tahu, karena pernah mengikuti pendidikan dasar tentang balistik," kata penyidik menuturkan kata-kata Mun'im saat itu.

Pencantuman jenis senjata dalam visum et repertum, kata penyidik tersebut, bisa merusak penyelidikan apalagi jika hal tersebut salah karena senjata yang digunakan pada saat itu belum ditemukan. Tetapi Mun'im saat itu tetap pada pendiriannya. "Oh kalau begitu ya sudah," imbuh penyidik.

Sekadar diketahui senjata yang dipakai untuk menembak Nasrudin baru ditemukan satu setengah bulan kemudian, pada saat itu pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen terjadi 14 maret 2009, kemudian baru 27 April 2009 pelaku ditangkap bersama dengan senjatanya.

Dia pun menjelaskan soal perbedaan antara kaliber 38 dengan kaliber 9 tersebut. "Ingat ya kaliber 38 mm berkepala abu-abu, kalau kaliber 9 mm itu kepala kuning," tutupnya

Okezone.com

Penyidik Bantah Intimidasi Mun'im Idris, Perkembangan Sidang Antasari Azhar, Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Keterangan Ahli Forensik RSCM


Category Article

What's on Your Mind...