Tips Menggunakan Kartu Kredit dari BI | Hak-hak Pemegang Kartu Kredit

Tips Menggunakan Kartu Kredit dari BI | Hak-hak Pemegang Kartu Kredit. Bank Indonesia (BI) mewanti-wanti kepada nasabah maupun calon nasabah kartu kredit dalam penggunaannya agar tidak terjerumus dan terlilit utang. Informasi apa saja yang harus diketahui oleh pemegang kartu kredit?
Analis Madya Bank Indonesia Sri Yulia Parayudhanti mengungkapkan baik kepada pemegang maupun calon pemegang kartu kredit perlu mengetahui hal-hal dasar sebelum menggunakan kartu ini.

"Penting, bagi calon nasabah maupun nasabah untuk mengetahui hal-hal dasar ini agar nasabah nantinya tidak terjebak dan jika merasa dirugikan nasabah mengerti akan hak-haknya," ungkap Sri ketika ditemui di sela acara Transparansi Produk, Perlindungan dan Mediasi Nasabah Perbankan di Hotel Papandayan, Bandung, Sabtu (24/9/2011).

Apa saja yang harus diketahui nasabah berikut penjelasan BI:

  • Penerbit kartu kredit harus menginformasikan penggunaan jasa pihak lain di luar penerbit kartu kredit untuk melakukan penagihan, jika penerbit kartu kredit menggunakannya.
  • Penerbit kartu kredit menyampaikan informasi tagihan secara lengkap, akurat, dan informatif serta dilakukan secara benar dan tepat waktu.
  • Setiap terjadi perubahan secara umum terhadap informasi tertulis wajib diinformasikan kembali kepada pemegang kartu kredit.
  • Penerbit kartu kredit dilarang memberikan secara otomatis fasilitas yang berdampak pada tambahan biaya yang harus ditanggung oleh pemegang kartu kredit atau fasilitas lain di luar fungsi utama kartu kredit.
  • Dalam hal penerbit menggunakan jasa pihak ketiga maka penagihan oleh pihak tersebut hanya dilakukan jika kualitas tagihan kartu kredit dimaksudk dalam kolektibilitas diragukan atau macet.
  • Penerbit harus menjamin penagihan oleh pihak lain tersebut memperhatikan ketentuan dengan cara yang tidak melanggar hukum Dalam hal transaksi pedagang dilarang memproses penarikan tunai mesin EDC menggunakan kartu kredit.
  • Pedagang dilarang membebankan biaya tambahan dalam (surcharge) kepada pemegang kartu kredit.
  • Minimum pembayaran yang dipatok penerbit untuk kewajiban nasabah dalam jumlah tunggakan yakni sebesar 10% minimal dari total tagihan.
  • Batas penarikan tunai adalah Rp 10 juta untuk penarikan tunai melalui ATM.
  • Batas nominal yang akan ditransfer melalui kartu kredit adalah Rp 25 juta melalui ATM.

"Ketika ada nasabah yang merasa tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya diberikan oleh penerbit, nasabah bisa meminta langsung kepada penerbit," tutur Sri. Jika terdapat permasalahan, Sri menambahkan ada kalanya diselesaikan dengan bank langsung dan jika memang belum puas nasabah bisa mengadukan melalui jalur Mediasi Bank Indonesia.


Detik.com

Tips Menggunakan Kartu Kredit dari BI, Hak-hak Pemegang Kartu Kredit, Nasabah Harus Mendapatkan Haknya


Category Article ,

What's on Your Mind...