7 Oktober Tarif Tol Naik | Kenaikkan tarif 14 Ruas Tol

7 Oktober Tarif Tol Naik | Kenaikkan tarif 14 Ruas Tol. Pemerintah telah menyepakati kenaikkan tarif 14 ruas tol berkisar 11 persen hingga 13 persen. Kenaikkan tarif ini akan berlaku mulai 7 Oktober 2011.
"Yang jelas 14 ruas itu kenaikannya sesuai inflasi per tahun. Rata-rata kenaikannya antara 11 persen-13 persen. Itu sudah ada di sana semua yang penting sudah sepakat dan akan dilaksanakan 10 hari setelah saya tandatangani," ujar Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto di Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut Djoko, surat keputusan menteri mengenai kenaikan tarif tol sendiri sudah ditandatangani sejak 27 September 2011. "Saya minta badan usaha jalan tol untuk memberikan penjelasan terlebih dahulu atau sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Saat ini, lanjut Djoko, keputusan ini sedang masuk ke dalam kondisi soaialisasi. "Mestinya kalau anda masuk ke jalan tol sudah ada sosialisasi tarifnya, naik berapa, menjadi sekian-sekian, dan sebagainya. Jadi sekarang suasana sosialisasi," tuturnya.

MediaIndonesia

7 Oktober Tarif Tol Naik, Kenaikkan tarif 14 Ruas Tol, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto, Kenaikan Tarif Tol Berkisar 11 Persen-13 Persen, Saat Ini dalam Taraf Sosialisasi

What's on Your Mind...